Siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) akan menerima dua ijazah setelah tidak ada lagi ujian nasional (UN) untuk SD yakni nilai rapor dan nilai ujian sekolah (US) untuk tiga mata pelajaran (Bahasan Indonesia, Matematika, dan IPA).
Kepala Bidang (Kabid) TK, SD dan PK Dinas Pendidikan Jawa Timur, Nuryanto, mengatakan, nilai US akan menentukan kelulusan, karena kelulusan itu nantinya ditentukan oleh 70 persen hasil US dan 30 persen nilai rapor, tapi nilai rapor yang dimaksud hanya dari kelas IV, V, dan VI.
Jadi, lulusan SD akan menerima dua surat keterangan yakni ijazah dan nilai hasil US, namun nilai hasil US juga akan dimasukkan dalam ijazah, sehingga dalam ijazah ada tiga komponen nilai, yakni nilai rata-rata rapor nilai US untuk tiga mata pelajaran, dan nilai sekolah yang merupakan kumpulan nilai rata-rata US.
Sekolah bisa menentukan kelulusan siswanya sendiri dan antarsekolah bisa berbeda tergantung kondisi siswanya, namun provinsi menetapkan sekurang-kurangnya nilai rata-rata kelulusan adalah 5,5. Masing-masing SMP sendiri berbeda dalam menentukan sistem penerimaan siswa barunya, ada yang bisa hanya memakai ijazah atau hanya menggunakan nilai US atau menggunakan keduanya.
sumber : Republika