Ketua PGRI Sulistiyo mengatakan, banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tidak dibayarkan tunjangan sertifikasinya.

Kebijakan yang buruk ini, tertuang dalam petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) melalui mekanisme transfer daerah 2014, khusus Bab III huruf B nomor 1, butir e, isinya: sesuai dengan peraturan perundangan. Guru yang tidak memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu, maka profesinya tidak dibayar. Ini ditafsirkan oleh pemerintah daerah kalau tidak mengajar satu jam saja maka seluruh tunjangan profesi guru selama sebulan tidak dibayarkan.

Menurut Sulistiyo, kebijakan ini tidak adil sebab tugas utama guru tidak hanya mengajar saja tetapi membimbing, melatih. Pemerintah, seharusnya mendekati masa pergantian membuat kebijakan yang baik.

Tunjangan para guru akan hangus jika mereka sudah terbukti tidak mengajar selama satu jam. Ada banyak pro kontra mengenai statement ini. Menurut beberapa narasumber yang terkait, kebijakan ini sangat tidak adil dikarenakan banyaknya faktor.

Berita yang beredar mengenai “tak mengajar satu jam, tunjangan guru sebulan hangus” merujuk pada kebijakan yang mengatur tunjangan profesi guru di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa profesi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Jika seorang guru tidak memenuhi syarat tersebut, profesi bisa dipotong atau bahkan tidak diberikan sama sekali untuk bulan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru benar-benar memberikan kontribusi yang cukup dalam proses pembelajaran di sekolah.

sumber : Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *