Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 (K13) melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan www.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka terus mengembangkan Kurikulum 2013 dengan proses yang terbaik.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tarif normal untuk mengakses nomor khusus ini. Adapun cara mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan.
Mendikbud Menjelaskan
Mendikbud menjelaskan, meluncurkan ruang partisipasi publik k13 keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Di antaranya orang tua, siswa, guru, kepala sekolah, dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.
Pada media jaringan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan: kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat.
Layanan SMS sementara ditangani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator lain agar juga terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645.
Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Indonesia meluncurkan Ruang Partisipasi Publik K13 sebagai platform untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan dan evaluasi Kurikulum 2013 (K13). Platform ini bertujuan untuk:
- Mengumpulkan Masukan: Memberikan kesempatan kepada guru, orang tua, siswa, dan masyarakat umum untuk memberikan masukan dan saran terkait implementasi dan pengembangan K13.
- Meningkatkan Keterlibatan: Meningkatkan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pendidikan, dengan harapan dapat menciptakan kurikulum yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan saluran transparansi dan akuntabilitas dalam pengembangan kurikulum, memungkinkan masyarakat untuk memantau dan memberikan feedback secara langsung.
- Kolaborasi: Memfasilitasi kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan pendidikan untuk menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui Ruang Partisipasi Publik K13, Kemendikbud berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan dan evaluasi kurikulum. Platform ini juga mendukung pendekatan berbasis data dan feedback dalam pengembangan kebijakan pendidikan.
Sumber : Antara