Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, pemerintah akan mengambil alih kewenangan distribusi guru yang selama ini ada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu merupakan salah satu klausul yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak hanya sektor distribusi, pemerintah juga akan mengambil peran dalam perekrutan guru. Pihaknya menilai perekrutan guru belum tertata dengan baik. Banyak daerah bahkan sekolah yang mengangkat guru-guru honorer, yang akhirnya justru menambah masalah, terutama terkait dengan tunjangan.

Di samping itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini terus menjadi permasalahan juga akan dicarikan solusi.

Nuh menjelaskan, selama ini pengelolaan pendidikan terhambat karena kerap bertabrakan dengan UU Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi.

pemerintah akan mengambil alih kewenangan distribusi guru, seperti yang mungkin dilakukan oleh Kemendikbud di Indonesia, biasanya dilakukan dengan tujuan-tujuan tertentu, antara lain:

**1. Penyebaran Guru yang Merata:

  • Mengurangi Kesenjangan: Pengambilalihan ini bertujuan untuk memastikan distribusi guru yang lebih merata di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, guna mengurangi ketimpangan dalam akses pendidikan.

**2. Peningkatan Kualitas Pendidikan:

  • Ketersediaan Guru Berkualitas: Dengan pengelolaan yang terpusat, pemerintah dapat lebih efektif dalam menempatkan guru yang berkualitas di sekolah-sekolah yang membutuhkan, dan memastikan bahwa standar pendidikan dapat dipenuhi di berbagai daerah.

**3. Efisiensi dan Pengelolaan Sumber Daya:

  • Pengelolaan yang Terpusat: Pengambilalihan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia, mempermudah perencanaan, dan pengawasan distribusi guru.

**4. Penyesuaian dengan Kebutuhan Daerah:

  • Respons Terhadap Kebutuhan Lokal: Pemerintah pusat dapat menyesuaikan distribusi guru berdasarkan kebutuhan spesifik di berbagai daerah, seperti daerah dengan kekurangan guru di bidang tertentu.

**5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas:

  • Pengawasan dan Monitoring: Dengan pengelolaan terpusat, proses distribusi dapat lebih transparan dan akuntabel, mengurangi kemungkinan penyimpangan atau ketidakadilan dalam penempatan guru.

Proses Pengambilalihan:

  • Perencanaan dan Penilaian: Pemerintah pusat melakukan perencanaan dan penilaian kebutuhan guru di berbagai daerah.
  • Penempatan Guru: Berdasarkan data dan analisis, penempatan guru dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah dapat terpenuhi.
  • Monitoring dan Evaluasi: Monitoring terus menerus dilakukan untuk memastikan efektivitas distribusi guru dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Tantangan dan Pertimbangan:

  • Koordinasi: Mengelola distribusi guru dari pusat memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah dan pihak terkait.
  • Respon Terhadap Keberagaman Lokal: Meskipun terpusat, penting untuk tetap mempertimbangkan keberagaman kebutuhan dan kondisi lokal di setiap daerah.

Pengambilalihan distribusi guru oleh pemerintah pusat dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh negeri. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, dan evaluasi berkelanjutan.

sumber : Suara Merdeka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *