Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat yang membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 menemukan pengutan penerimaan siswa.
Temuan adanya indikasi pihak sekolah memungut iuran yang tidak sewajarnya dalam penerimaan siswa baru dilaporkan oleh masyarakat secara tertulis, dan dikirim ke Ombudsman, untuk dapat ditindaklanjuti.
Temuan tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Nagari Tiku Kabupaten Agam, dimana salah satu pihak Sekolah Dasar (SD) melakukan pungutan terhadap siswa baru mencapai Rp100 ribu, dan diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Tidak hanya itu, di beberapa sekolah di provinsi itu, juga ditemukan adanya pungutan kepada siswa baru, dengan alasan sebagai biaya untuk melakukan psikotes terhadap para pelajar.
Selama ini penerimaan siswa baru menjadi titik rawan bagi terjadinya maladministrasi dan korupsi di bidang pendidikan. Sehubungan dengan itu, Ombudsman juga menjelaskan, selanjutnya temuan-temuan tersebut akan dilaporkan ke pusat, untuk dievaluasi secara nasional dalam penerimaan siswa baru.
Posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan yang selama ini dinilai tidak efektif karena belum ada tim yang mengawasi.
sumber : Republika