Setelah diterpa masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang dihentikan tanpa alasan yang jelas, nasib guru honorer semakin suram, para guru honorer di sekolah negeri gigih memperjuangkan kepastian sebagai guru pegawai negeri sipil.

Padahal, para guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi minimal 15 tahun ini dinyatakan lolos sertifikasi dan mendapat sertifikat sebagai guru profesional sehingga berhak mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok tiap bulannya.

Menurut salah satu guru honorer SMA di Subang, Andi mengatakan, para guru honorer akan meminta bantuan lembaga bantuan hukum di Jawa Barat untuk bisa membuat uji materi ke MA.

Meskipun tidak diangkat, setidaknya ada kejelasan soal penggajian. Keberadaan guru honorer karena memang sekolah membutuhkan, dan seharusnya nasib guru honorer semakin suram ditiadakan.

Upaya dan Tantangan

Pemerintah telah berusaha mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan, seperti pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Namun, prosesnya sering kali berjalan lambat dan tidak merata. Selain itu, banyak guru honorer yang gagal memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi.

Selain itu, keterbatasan anggaran daerah juga sering kali menjadi alasan mengapa gaji guru honorer tetap rendah. Di sisi lain, ketergantungan pada guru honorer masih tinggi karena kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil.

Kesimpulan

Nasib guru honorer yang semakin suram membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Penyelesaian masalah ini bukan hanya soal keadilan bagi para guru, tetapi juga soal masa depan pendidikan di Indonesia. Diperlukan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa para guru honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak, demi mendukung pendidikan yang berkualitas bagi semua anak bangsa.

sumber : Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *