Oleh : Purwa Udiutomo
Ada satu perhelatan tahunan akbar pendidikan yang beberapa tahun belakangan ramai dibicarakan. Adalah ujian nasional (UN) yang disambut bagaikan perang. Dalam konteks perjuangan dan kesungguhan, tentu hal ini dapat berdampak positif, namun ternyata perang juga identik dengan kelicikan strategi, bahkan kalah perang bisa berarti mati, disinilah bahayanya. Ironis memang, namun sepertinya UN tidak terlepas dari berbagai kecurangan dan kejadian tragis. Sudah teramat banyak data lapangan yang mengungkapkan sisi kelam UN yang nampaknya kurang mendapat perhatian dari pemerintah, pun media massa juga sudah banyak menyorotinya. Berbagai catatan kelam inilah yang kemudian menggugah masyarakat untuk menggugat pemerintah. Berkali-kali pemerintah kalah di persidangan, berkali-kali pula pemerintah tidak mengindahkan hasil persidangan.
Rapuhnya UN
Rapuhnya UN, mulai dari aspek filosofis hingga implementasi di lapangan sangat nyata terlihat. Sikap keras kepala pemerintah semakin mengundang tanda tanya, ada apa sebenarnya dengan UN? Mengapa begitu gigih dipertahankan dengan mengesampingkan berbagai tinjauan, mulai dari hukum hingga berbagai kasus dan temuan di lapangan? Pemerintah yang biasanya mengekor Barat kali ini juga tidak bersandar pada studi kasus di Negara lain. Amerika Serikat misalnya, sistem UN yang terbukti gagal mengakomodir kebutuhan dan potensi peserta didik telah lama ditinggalkan. Anggaran UN tahun 2013 sebesar 600 miliar rupiah memang bukan jumlah sedikit, namun sepertinya banyak proyek yang lebih bombastis di Kemendikbud.
Kritik Hingga Gugatan Mengenai UN
Melihat dari Sudut Pandang Berbeda Berbagai macam masukan, kritik hingga gugatan mengenai UN nampaknya sudah teramat banyaknya, dan pemerintah nampaknya masih menutup mata dan telinganya. Sikap menolak yang membabi buta kerapkali tidak simpatik dan kontraproduktif, bahkan hanya meningkatkan resistensi dan keangkuhan pemerintah. Sikap kontra terhadap kebijakan pemerintah memang mudah, yang sulit adalah sikap konstruktif. Mengritik pemerintah memang mudah, yang sulit adalah menyampaikan kritik yang membangun. Karenanya, terkait UN ini ada baiknya kita melihatnya dari sudut pandang positif sehingga jika ada kekurangsempurnaan dapat direkomendasikan solusi terbaik tanpa menyudutkan dan merendahkan pembuat kebijakan. Jika kita coba lebih rasional, ada beberapa alasan yang mendukung tetap dilangsungkannya UN di akhir masa sekolah.
Siklus POACE
Pertama, evaluasi adalah dimensi penting dalam manajemen, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Siklus POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controlling dan Evaluating) tidak boleh kehilangan salah satunya guna mewujudkan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement). Artinya, evaluasi di akhir masa persekolahan memang sudah sepantasnya dan perlu untuk dilakukan. Permasalahannya, apakah UN merupakan alat evaluasi yang tepat? Pembelajaran selama bertahun-tahun dengan banyak pelajaran hanya ditentukan kualitasnya dengan ujian beberapa hari terhadap beberapa mata pelajaran? Kualitas pendidikan yang beragam di berbagai wilayah di Indonesia, bahkan beberapa di antaranya sangat timpang, sudahkah tepat diuji dengan alat evaluasi yang entah menggunakan standar yang mana? Belum lagi keunikan setiap sekolah dan siswa, sudahkah terfasilitasi oleh UN? Evaluasi seharusnya dilakukan terhadap apa yang diajarkan, karenanya standardisasi apa yang diajarkan dan kualitas pembelajaran menjadi lebih utama dibandingkan standardisasi evaluasi.
Persoalan adalah UN
Kedua, inti persoalan adalah UN sebagai syarat kelulusan, bukan keberadaan itu UN itu sendiri. Syarat kelulusan ini yang melanggar hak anak, mendorong siswa, orang tua, guru, sekolah, hingga dinas pendidikan menghalalkan segala cara untuk dapat mewujudkannya. UN di masa sekolah penulis adalah Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) yang sebenarnya juga terstandar nasional. Ada pula EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) dan EBTA praktek yang sifatnya lebih lokal. Kala itu, Ebtanas tidak menjadi momok mengerikan bagi segenap stakeholder sekolah karena penentu kelulusan tetaplah sekolah dengan memperhatikan berbagai macam penilaian atau evaluasi siswa. Evaluasi tetap berjalan, ketidaklulusan tetap dimungkinkan, namun ujian akhir tidak menjadi beban. Nilai Ebtanas Murni (NEM) yang turut menentukan kenaikan jenjang pendidikan cukup memotivasi siswa untuk bersungguh-sungguh, namun tidak sampai menyebabkan kecurangan massal dan terstruktur seperti halnya UN yang selama ini terjadi.
Evaluasi Menyeluruh
Ketiga, bagaimanapun, keberadaan UN sebagai bentuk evaluasi banyak mendorong sikap positif. Sebagian besar siswa bukan saja terdorong untuk belajar lebih giat, ada berbagai kegiatan positif yang mengiringi perjalanan UN, mulai dari do’a bersama sampai mencuci kaki guru dan orang tua. Sayangnya, berbagai sikap positif tersebut lahir karena tren dan keterpaksaan, bukan karena pembiasaan dan kesadaran. Akibatnya, kontinyuitasnya tidak terjaga. Lebih ironis lagi, tidak sedikit sikap positif tersebut diiringi dengan sikap negatif. Giat dalam belajar diiringi dengan kreatif dalam mencontek. Ikut do’a bersama namun mengandalkan bocoran jawaban untuk bisa lulus. Menghormati orang tua dan guru, namun turut mengamini kecurangan massal. Sunnatullahnya, sikap positif akan menghasilkan sikap-sikap positif yang lain. Jika ada sikap positif yang justru menimbulkan sikap negatif, perlu ada evaluasi menyeluruh karena pasti ada yang salah.
TIMS dan PISA
Keempat, salah satu fungsi UN adalah untuk pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia dan fungsi ini perlu dipertahankan. Indonesia Negara yang luas, tuntutan pemerataan harus diawali dengan pemetaan yang akurat. Dalam berbagai pengukuran kualitas siswa, misalnya TIMS dan PISA, Indonesia masih menempati 10 Negara paling rendah pencapaiannya, padahal siswa Indonesia banyak yang menorehkan prestasi hingga tingkat internasional. Hal ini menunjukkan bahwa potensi siswa dan kualitas pendidikan masih belum merata, dan UN dapat menjadi alat bantu untuk pemetaan potensi dan kualitas tersebut. Secara ilmiah, pemetaan memang tidak harus dilakukan setiap tahun dan dapat dilakukan dengan sampling. Namun jika dapat dilakukan rutin dengan metode survey ke seluruh sekolah tentu akan lebih banyak hal yang dapat digali. Sayangnya, fungsi UN sebagai tes diagnostik atau pemetaan belum berjalan optimal. Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, selama beberapa tahun mendapat nilai rata-rata UN terendah, namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Anggaran pendidikan di NTT tetap minim, guru disana pun tetap kurang baik secara kualitas maupun kuantitas.
Proyek Pemerintah
Kelima, UN adalah satu dari sedikit proyek pemerintah yang berorientasi output, dan hal ini perlu diapresiasi. Sebagian besar program pemerintah orientasinya input, misalnya berapa banyak siswa dan mahasiswa yang mendapat beasiswa, atau berapa banyak sekolah yang menerima bantuan operasional, atau berapa banyak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Adapunoutput, outcome, apalagi impact dari program – program tersebut tidak menjadi perhatian. Angka partisipasi pendidikan tinggi meningkat, tapi tidak dengan prestasi mahasiswanya. Guru semakin banyak dan sejahtera, namun tidak terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. UN sudah coba melihat kualitas hasil, tinggal bagaimana meningkatkan relevansi output yang dilihat dengan visi besar pendidikan nasional.
Kualitas Identik Dengan Standar dan UN
Keenam, bagaimanapun, kualitas identik dengan standar dan UN mencoba untuk menghadirkan standar tersebut. Klaim kualitas pendidikan tidak akan bermakna jika tidak ada standar yang digunakan. Permasalahannya, standar apa dan siapa yang digunakan? Apa dasar dan acuannya? Bagaimana standar tersebut bisa tetap adaptif dengan kekhasan setiap sekolah dan siswa. Finlandia sebagai Negara yang dianggap memiliki kualitas pendidikan terbaik memang tidak menyelenggarakan Ujian Nasional. Namun perlu diingat bahwa kualitas guru dan pembelajaran di Finlandia sudah terstandar sehingga kualitas output tidak lagi diragukan. Berkenaan dengan kualitas tersebut, menjadi penting untuk benar-benar memperhatikan ketepatan standar yang digunakan dalam UN, jangan sampai mengukur baju di tubuh orang lain.
Standar Evaluasi UN
Masalah Implementasi atau Substansi? Dari uraian di atas jelas terlihat bahwa argumen-argumen penguat UN belum optimal pelaksanaannya. Standar evaluasi UN masih perlu dikembangkan dan dikuatkan, fungsi pemetaan juga belum terlihat, kebermanfaatan UN juga belum dapat dirasakan. Yang mencuat ke permukaan justru berbagai masalah yang ditimbulkan UN. Jika melihat banyaknya problematika UN, tentu permasalahan bukan sekedar implementasi, namun ada masalah substansial yang menyertai. Konsep UN yang belum matang coba diterapkan dengan metode trial and error tentu akan menimbulkan banyak kekurangan. Kebiasaan pemerintah dalam menyelenggarakan program secara trial and error tanpa kajian mendalam tentu merupakan hal yang substantif. Berbagai kebijakan termasuk perubahan kurikulum juga kerap ditemui permasalahan di lapangan karena pendekatan coba-coba ini.
Implementasi UN
Jika melihat implementasi UN, disparitas kualitas pendidikan di Indonesia jelas menjadi permasalahan tersendiri. Jangankan kualitas pendidikan antara sekolah di tengah kota dengan di daerah pedalaman, ketimpangan kualitas ini juga terjadi dalam satu wilayah antara sekolah unggulan dengan sekolah (maaf) ‘buangan’, antara sekolah negeri dengan swasta, dan antara sekolah elit dengan sekolah marginal. Keragaman input siswa, ketersediaan sarana prasarana, kualitas guru, kekhasan wilayah dan berbagai perbedaan lainnya cukup mengundang ketidakadilan ketika outputnya diharuskan standar. Ironis, pemerataan menjadi masalah tersendiri dalam penyelenggaraan UN, padahal standardisasi dan pemetaan yang diharapkan dengan adanya UN diniatkan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan.
Kondisi Penyelenggaraan UN
Kondisi penyelenggaraan UN saat ini ibarat melakukan tes kompetensi hewan, dimana seluruh hewan dikumpulkan dan mereka harus lulus tiga tes: berenang, memanjat pohon, dan terbang. Keragaman dan keunggulan masing-masing tidak diapresiasi padahal ikan yang unggul dalam berenang tidak dapat terbang dan sebaliknya, burung yang pandai terbang umumnya tidak ahli berenang. Badak yang tidak pandai berenang, memanjat pohon ataupun terbang sekalipun, sebenarnya memiliki keunggulan yang tidak bijak jika diukur dengan standar yang kaku dan membatasi. Seorang Lionel Messi yang istimewa dalam dunia sepakbola, bisa jadi juga tidak jadi apa-apa jika ukuran kualitas manusia ditentukan dengan ujian Fisika.
Kondisi ini diperparah dengan sikap mental bangsa yang belum siap dengan penyelenggaraan UN. Akhirnya, cara instan ditempuh, KBM berorientasi kepada kelulusan, pelajaran seperti agama, sejarah, seni dan olah raga yang tidak di-UN-kan pun dipinggirkan. Siswa dicekoki berbagai agenda persiapan UN mulai dini hari hingga menjelang sore. Siswa pun terbebani, tidak lulus UN adalah aib besar, stress bahkan bunuh diri akhirnya menjadi pilihan. Orang tua ikut terbebani, punya anak yang tidak lulus UN adalah aib besar, mereka pun semakin menekan anak dan gurunya. Guru dan sekolah pun terbebani, nama baik dipertaruhkan. Semua pihak terbebani dan akhirnya menghalalkan segala cara agar lulus UN. Kecurangan massal pun terjadi, sistematis dan terstruktur. Toh tidak ada yang dirugikan ataupun dikorbankan, kecuali hati nurani.
KBM Berorientasi Kepada Kelulusan
Reformasi Ujian Nasional Tentunya sangat ironis, jika di masyarakat beredar kesimpulan bahwa siswa yang tidak lulus UN bukanlah siswa yang bodoh, tetapi siswa yang jujur. Sebaliknya, lulus UN dengan nilai bagus tidak menjadi jaminan kecerdasan. Menghapus UN begitu saja nampaknya juga bukan jalan keluar cerdas, karena artinya harus memulai segalanya dari awal dengan mengabaikan begitu saja potensi kebaikan yang mungkin dikembangkan. Memang UN tidak bisa dibiarkan terus menelan korban setiap tahunnya dan kehilangan esensi penyelenggaraannya. Perlu adanya reformasi UN yang dapat mengembalikan UN ke jalan yang benar. Reformasi yang dimaksud memiliki tiga karakteristik, fundamental, total dan gradual.
Reformasi UN Perlu Dilakukan Secara Fundamental
Reformasi UN perlu dilakukan secara fundamental, karena selain polemik dalam implementasi di lapangan, ada hal substansial yang perlu untuk diluruskan. Beberapa pakar dan praktisi pendidikan, di antaranya Munif Chatib, gencar menyuarakan mengenai reposisi atau refungsi UN sebagai tes diagnosis atau pemetaan. Sementara itu, UU Sisdiknas pasal 58 mengungkapkan bahwa evaluasi hasil belajar adalah tugas pendidik yang lebih mengetahui seluk beluk peserta didik. Beberapa tahun terakhir, pemerintah memang sudah memasukkan syarat kelulusan dari non-UN sebesar 40%, namun angka ini dinilai masih terlalu kecil. Porsi besar UN seharusnya untuk melihat gambaran utuh kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat ditindaklanjuti untuk pemerataan pendidikan. Jangan membebani segenap stakeholder sekolah dengan syarat kelulusan yang tinggi sehingga mendorong mereka menghalalkan segala cara untuk lulus. Sebagai alat pemetaan, hasil UN harus otentik, dan hal ini hanya dapat terjadi ketika porsi besar UN bukan sebagai syarat kelulusan.
Reformasi UN Perlu dilakukan secara total
Reformasi UN perlu dilakukan secara total, menyeluruh di semua aspek, dimulai dari itikad baik pembuat kebijakan karena UN bukan proyek untuk mereguk keuntungan pribadi. Seluruh pemangku kepentingan mesti berbenah jika ingin menghasilkan UN yang bermanfaat. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas kelemahan dan kekurangan dalam implementasi UN. Reformasi total disini juga bukan hanya mencakup sinergitas segenap pihak terkait, namun juga mensyaratkan adanya totalitas dalam penyelenggaraan UN, termasuk ketepatan dalam penentuan materi atau pelajaran yang diuji. Totalitas juga meliputi kelengkapan aspek evaluasi, memastikan bahwa evaluasi dilakukan terhadap apa yang diajarkan dan pembelajaran sejalan dengan apa yang dievaluasikan. Tidak hanya kognitif, namun juga afektif dan psikomotorik. Reformasi UN secara total ini akan menyesuaikan standar UN dengan kondisi aktual dan visi pendidikan nasional. Fungsi UN pun akan relevan sebagai alat pemetaan sekaligus alat evaluasi.
Reformasi UN perlu dilakukan secara gradual, ada pentahapan yang harus dilakukan, tidak serta merta berubah seperti membalik telapak tangan. Kondisi fisik dan non fisik termasuk mentalitas bangsa perlu dipersiapkan, perubahan yang mendadak hanya akan menimbulkan resistensi yang besar. Ambang nilai kelulusan UN sudah dilakukan bertahap, namun tidak dengan syarat kelulusannya. Jika syarat kelulusan dari UN terbukti masih diperlukan, seharusnya penerapannya bertahap, mungkin dari 5 – 10% dahulu baru nantinya mencapai 40 – 50%, misalnya. Pentahapan ini akan menghasilkan pembiasaan sehingga beban tidak dirasakan tiba-tiba berat. Sosialisasi dan pemahaman secara bertahap juga terbangun, penolakan dapat diminimalisir dan tujuan strategis penyelenggaraan UN pun dapat tercapai.
Melakukan reformasi memang tidak mudah, karena kondisi status quo memang tampaknya lebih nyaman. Namun energi yang harus tercurahkan untuk konflik tahunan UN tidaklah sedikit, sehingga setiap pihak seharusnya berlomba menjadi solusi bagi kompleksitas permasalahan UN. Butuh kebesaran hati dari pembuat kebijakan memang, untuk menerima saran dan masukan, untuk serius mengevaluasi dan melakukan perbaikan, dan untuk sejenak membuang ego dan kepentingan pribadi. Perlu juga diingat bahwa posisi UN sangat terkait dengan ukuran kualitas pendidikan Indonesia, sementara pendidikan erat kaitannya dengan kualitas SDM dan masa depan bangsa. Artinya, kebijakan yang diambil terkait UN bisa jadi turut menentukan posisi Indonesia di masa mendatang, apakah bangkit, bangkrut, atau malah bubar.
“Pendidikan akan lebih efektif jika tujuannya adalah meyakinkan bahwa menjelang mereka lulus sekolah, setiap siswa harus tahu seberapa banyak mereka tidak tahu, dan mereka harus diilhami dengan keinginan abadi untuk mengetahuinya.” (William Haley)