Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya pada saat penerimaan siswa baru.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi dan diedarkan ke seluruh sekolah mulai tingkat pendidikan terendah, yakni TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK.
Selain surat edaran seluruh sekolah juga telah diberikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014. Dalam pedoman penerimaan siswa baru tersebut dengan jelas disebutkan pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya tambahan.
Sesuai surat pengantar Nomor : 421.2/2316/Skrt/2013 yang disampaikan kepada seluruh kepala sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Kotim dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim di sebutkan, bahwa untuk biaya pendaftaran siswa baru TK/RA ditentukan oleh pihak sekolah.
Sedangkan untuk tingkat pendidikan SD/MI dan SMP/MTs pendaftaran siswa baru sepenuhnya dibiaya oleh pemerintah, yakni melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk itu pihak sekolah tidak boleh atau dilarang memungut biaya.
Untuk penerimaan siswa baru tingkat pendidikan SMA/MA dan SMK mengacu pada surat Nomor 422.1/2117/Dikmen/2013. Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan biaya pendaftaran dan atau seleksi penerimaan peserta didik baru diatur seringan mungkin atau sesuai hasil rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan pihak sekolah diwajibkan merinci kegunaan pungutan biaya tersebut.
Bagi calon peserta didik yang mengalami hambatan sosial ekonomi atau yang tidak mampu agar dibebaskan dari biaya apapun.
sumber : Antara