Meski masih diperbolehkan menggunakan buku pengayaan, sekolah dilarang mewajibkannya. Sebab, buku pokok kurikulum 2013 akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Akan tetapi, jika sekolah memandang masih perlu buku pengayaan sebagai bahan tambahan dan referensi dalam proses pembelajaran, itu tidak dapat ditutupi. Namun perlu pengawasan yang ketat oleh semua pihak, khususnya dari masyarakat dan orang tua siswa. Sebab tidak bisa dimungkiri, pengadaan buku kerap dijadikan proyek yang sangat strategis. Karena itu, diharapkan ada ketegasan dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sekolah masih diperbolehkan menggunakan buku pengayaan meskipun pemerintah telah menyediakan buku ajar bagi siswa dan buku panduan guru. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menjelaskan, semua sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerapkan kurikulum 2013 wajib menggunakan buku yang disediakan pemerintah.
Namun, Musliar juga meminta pengunaan buku pengayaan tersebut tidak menjadi kebijakan wajib sekolah. Buku kurikulum itulah yang harus jadi pegangan wajib, karena kalau ujian, guru akan mengambil bahan dari situ.
sumber : Suara Merdeka